Dewan Pengupahan Kota Blitar melaksanakan rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar Tahun 2026 pada Rabu, 17 Desember 2025, pukul 19.00 WIB s.d. 22.00 WIB.
Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyampaikan data dan indikator statistik ketenagakerjaan, inflasi, serta kondisi perekonomian Kota Blitar sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan UMK Tahun 2026.
Melalui penyampaian data objektif dari BPS dan diskusi yang konstruktif antar unsur Dewan Pengupahan, diharapkan rekomendasi UMK yang dihasilkan dapat mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Kota Blitar.
Berita Populer
by Administrator | 05 Apr 2023
by Administrator | 02 Sep 2024
by Administrator | 04 Jul 2024
by Administrator | 03 Jul 2024
by Administrator | 22 Oct 2024
by Administrator | 04 Aug 2015