Perlindungan Pekerja Rentan Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Administrator 13 Nov 2025 2.1k Share
img-berita

Blitar – Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai bentuk perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja. Melalui kolaborasi antara Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja di sektor informal.

Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang bekerja tanpa hubungan kerja tetap dan tanpa jaminan penghasilan pasti, seperti pedagang kaki lima, buruh harian, tukang ojek, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM skala kecil. Mereka memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sakit, maupun kehilangan pendapatan.

Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Kota Blitar yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas mereka.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang berada di sektor informal.

Berita Populer

Mengenal Lebih Dalam Potensi yang Berada ..

by Administrator | 05 Apr 2023

WASPADA PENIPUAN, HINDARI JANJI MANIS CAL..

by Administrator | 02 Sep 2024

Launching SI UMI KELIMAH KEREN

by Administrator | 04 Jul 2024

LOMBA HARI KOPERASI KE-77 TAHUN 2024

by Administrator | 03 Jul 2024

3 Kelompok Usaha Mikro Kota Blitar Meneri..

by Administrator | 22 Oct 2024

1.400 Usaha Mikro Terima Dana Hibah Dari ..

by Administrator | 04 Aug 2015