Blitar – Pemerintah terus mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, sebagai bentuk perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapan saja. Melalui kolaborasi antara Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar dengan BPJS Ketenagakerjaan, program ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja di sektor informal.
Pekerja rentan merupakan kelompok masyarakat yang bekerja tanpa hubungan kerja tetap dan tanpa jaminan penghasilan pasti, seperti pedagang kaki lima, buruh harian, tukang ojek, petani, nelayan, hingga pelaku UMKM skala kecil. Mereka memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, sakit, maupun kehilangan pendapatan.
Melalui langkah ini, diharapkan semakin banyak pekerja di Kota Blitar yang memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas mereka.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat finansial ketika risiko terjadi, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan bagi seluruh pekerja Indonesia, termasuk mereka yang berada di sektor informal.
Berita Populer
by Administrator | 05 Apr 2023
by Administrator | 02 Sep 2024
by Administrator | 04 Jul 2024
by Administrator | 03 Jul 2024
by Administrator | 22 Oct 2024
by Administrator | 04 Aug 2015